Selasa, 23 Agustus 2016

MEKANISME RTGS

Mekanisme transaksi RTGS terbagi menjadi dua sistem. Sistem pertama melibatkan data network antara Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) dan peserta RTGS yang terdiri dari kalangan perbankan maupun perusahaan pialang, baik efek maupun valuta. Selain itu, sistem yang kedua dalam mekanisme RTGS ini melibatkan jaringan internal BI berupa BI Net. Pada dasarnya dalam mekanisme RTGS yang disebut pertama, ada beberapa perangkat yang diperlukan dalam penerapan sistem RTGS. Yaitu RTGS Central Computer (RCC) yang terintegrasi dengan pusat komputer di BI Jakarta maupun pusat komputer yang berada di KPBI. Sedangkan di pihak kalangan peserta sistem, perbankan wajib memiliki RTGS Terminal (RT) yang terintegrasi dengan terminal pusat RTGS di BI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar