Mekanisme transaksi RTGS terbagi menjadi dua
sistem. Sistem pertama melibatkan data network antara Kantor Pusat Bank
Indonesia (KPBI) dan peserta RTGS yang terdiri dari kalangan perbankan maupun
perusahaan pialang, baik efek maupun valuta. Selain itu, sistem yang kedua
dalam mekanisme RTGS ini melibatkan jaringan internal BI berupa BI Net. Pada
dasarnya dalam mekanisme RTGS yang disebut pertama, ada beberapa perangkat yang
diperlukan dalam penerapan sistem RTGS. Yaitu RTGS Central Computer (RCC) yang
terintegrasi dengan pusat komputer di BI Jakarta maupun pusat komputer yang
berada di KPBI. Sedangkan di pihak kalangan peserta sistem, perbankan wajib
memiliki RTGS Terminal (RT) yang terintegrasi dengan terminal pusat RTGS di BI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar